PENGUMUMAN RENCANA PERUBAHAN KONTRAKINVESTASI KOLEKTIF (‘KIK’) DAN PROSPEKTUS REKSA DANA ASIANTRUST BALANCED FUND

PT Simpan Asset Management (d/h PT Asiantrust Asset Management) selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA ASIANTRUST BALANCED FUND dengan ini bermaksud menyampaikan rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus REKSA DANA ASIANTRUST BALANCED FUND sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut:

 

1.    Perubahan nama Reksa Dana semula REKSADANA ASIANTRUST BALANCED FUND menjadi REKSA DANA SIMPAN BALANCED FUND sebagai tindak lanjut atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") atas perubahan nama Manajer Investasi yang semula  "PT Asiantrust Asset Management" menjadi "PT Simpan Asset Management" sesuai surat OJK No. S-59/PM.022/2024 tanggal 22 Januari 2024 Perihal Persetujuan atas Perubahan Nama dan Logo PT Asiantrust Asset Management menjadi PT Simpan Asset Management;

2.    Penambahan ketentuan mengenai bea meterai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA ASIANTRUST BALANCED FUND (jika ada);

3.    Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) serta Surat Edaran Otoritas JasaKeuangan (“SEOJK”) antara lain sebagai berikut:

a.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan SektorKeuangan;

b.    POJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu;

c.     POJK Nomor22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;

d.    POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor JasaKeuangan;

e.    [AM - AJ1] POJK Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam RangkaPenawaran Umum Reksa Dana;

f.     POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di SektorJasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

g.     [AM - AJ2] POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;

h.    POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;

i.      POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

j.      POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;

k.     POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor JasaKeuangan;

l.      SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;

m.   SEOJK Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan; dan

n.    SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA ASIANTRUST BALANCED FUND serta pihak-pihak yang berkepentingan.

PT Simpan Asset Management (d/h PT Asiantrust Asset Management)

PENGUMUMAN RENCANA PERUBAHAN KONTRAKINVESTASI KOLEKTIF (‘KIK’) DAN PROSPEKTUS REKSA DANA ASIANTRUST AMANAH SYARIAH FUND

PT Simpan Asset Management (d/h PT Asiantrust AssetManagement) selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA ASIANTRUSTAMANAH SYARIAH FUND dengan ini bermaksudmenyampaikan rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus REKSA DANA ASIANTRUST AMANAHSYARIAH FUND sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut: 

1.    Perubahan nama Reksa Danasemula REKSA DANA ASIANTRUST AMANAH SYARIAH FUND menjadi REKSA DANA SIMPAN AMANAH SYARIAH FUND sebagai tindak lanjut atas persetujuan Otoritas JasaKeuangan ("OJK") atas perubahan nama Manajer Investasi yang semula  "PT Asiantrust AssetManagement" menjadi "PT Simpan Asset Management" sesuai surat OJKNo. S-59/PM.022/2024 tanggal 22 Januari 2024 Perihal Persetujuan atas Perubahan Nama dan Logo PT Asiantrust Asset Management menjadi PT Simpan Asset Management;

2.    Penambahan ketentuan mengenai bea meterai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA ASIANTRUST AMANAHSYARIAH FUND (jika ada);

3.    Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) serta Surat Edaran Otoritas JasaKeuangan (“SEOJK”) antara lain sebagai berikut:

a.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan SektorKeuangan;

b.    POJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu;

c.     POJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;

d.    POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor JasaKeuangan;

e.    POJK Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam RangkaPenawaran Umum Reksa Dana;

f.     POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakatdi Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

g.     POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian SengketaSektor Jasa Keuangan;

h.    POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;

i.      POJK Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentangReksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

j.      POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, PencegahanPendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata PemusnahMassal di Sektor Jasa Keuangan;

k.     POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor JasaKeuangan;

l.      SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan PenghitunganNilai Aktiva Bersih Reksa Dana;

m.   SEOJK Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di SektorJasa Keuangan; dan

n.    SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasidan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem PengelolaanInvestasi Terpadu.

Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA ASIANTRUST AMANAH SYARIAH FUND serta pihak-pihak yang berkepentingan.

PT Simpan AssetManagement (d/h PT Asiantrust Asset Management)

PENGUMUMAN RENCANA PERUBAHAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (“KIK”) DAN PROSPEKTUS REKSA DANA ASIANTRUST CASH FUND

 PT Simpan Asset Management (d/h PT Asiantrust Asset Management), selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA ASIANTRUST CASH FUND, dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA  ASIANTRUST CASH FUND terkait hal-hal sebagai berikut:

1.    Perubahan nama Reksa Dana semula "REKSA DANA ASIANTRUST CASH FUND" menjadi "REKSA DANA SIMPAN CASH FUND" sebagai tindak lanjut atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") atas perubahan nama Manajer Investasi yang semula  "PT Asiantrust Asset Management" menjadi "PT Simpan Asset Management" sesuai surat OJK No. S-59/PM.022/2024 tanggal 22 Januari 2024 Perihal Persetujuan atas Perubahan Nama dan Logo PT Asiantrust Asset Management menjadi PT Simpan Asset Management;

2.     Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus terhadap Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) antara lain sebagai berikut:

a.     Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan;

b.    [AM - AJ1] POJK Nomor 25/POJK.04/2020tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana;

c.     POJK Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana

d.    POJK Nomor: 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;

e.    POJK Nomor: 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK 23/POJK.04/2016 tentangReksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

f.     POJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, PencegahanPendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata PemusnahMassal di Sektor Jasa Keuangan; dan

g.     POJK Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA ASIANTRUST CASH FUND serta pihak-pihak yang berkepentingan.

 

PT Simpan Asset Management (d/h PT AsiantrustAsset Management)